Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ketua DPC SPRI Kebumen :25th Reformasi dan Kebebasan Pers

Selasa, 30 Mei 2023, Mei 30, 2023 WIB Last Updated 2023-05-30T14:12:49Z
SPRINEWS.COM, Kebumen || Ahmad Aziz Murtado,A.Md (Ketua DPC SPRI Kebumen)
Bulan Mei ini menandai momen-momen penting dan bersejarah dalam kehidupan kita sebagai satu bangsa. Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, dan peringatan Reformasi sama-sama kita peringati pada bulan Mei.

Jika berbicara mengenai peringatan reformasi, memori kita akan terlempar kepada momen 25 tahun yang lalu, saat kehidupan kita masih berada di alam yang status quo dan sentralistik. Oleh karena itu, reformasi adalah buah perjuangan yang sebisa mungkin perlu kita rawat.

Arus reformasi menjadi peluit tanda dimulainya perjalanan bangsa kita menuju alam demokratisasi melalui adanya amendemen UUD 1945 , pencabutan dwifungsi ABRI, dan pelaksanaan otonomi daerah. Reformasi membawa negeri tercinta ini ke dalam sistem politik yang lebih terbuka dan partisipatif.
 Kebebasan sipil dapat kita nikmati, aktivitas diskusi dan adu gagasan kebangsaan bisa kita jalankan tanpa takut dibubarkan, pers bisa berjalan tanpa khawatir diberedel, serta pemilu dijalankan secara transparan, jujur dan adil dengan sistem demokrasi langsung.

Dalam keberjalanan seperempat abad reformasi, belum semua agenda reformasi terselesaikan. Penegakan supremasi hukum dan peningkatan kesejahteraan masih menjadi pekerjaan bersama yang belum tuntas.


Indonesia merupakan negara yang memiliki ideologi demokrasi yang memberikan pengertian bahwa kekuasaan ada ditangan rakyat. Rakyat memiliki kebebasan untuk dapat berperan dalam mempengaruhi suatu proses pembuatan kebijakan yang dibuat pemerintah. Karena hal itu untuk mendukung masyarakat dapat berperan maka dibutuhkan sarana atau media yang digunakan. Salah satu sarana tersebut ialah pers.
Pers di Indonesia mengalami perkembangan setelah runtuhnya era orde baru ke reformasi dengan perubahan yang signifikan terutama mengenai kebebasannya. Pers menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan pendapatnya dan bagi pemerintah untuk mengetahui apakah kebijakan-kebijakan yang akan diambil disetujui atau tidak oleh rakyat.

Reformasi anugerah berharga bagi bangsa Indonesia. Pada masa reformasi ini, pengemban suara rakyat dapat dan harus menempatkan seluruh produk kebijakan-kebijakan negara dalam kerangka supremasi hukum dan kesejahteraan. Pembangunan harus dilakukan dengan mematuhi kaidah-kaidah hukum secara taat, bebas kecurangan dan bebas konflik kepentingan. 

Reformasi juga memberi pesan agar kita mampu memuliakan suara rakyat, memuliakannya dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya.


Reporter: Fandi

Iklan

iklan